Angka Kematian Covid-19 Masih Di Atas 1.000, IDI Harap Pemerintah Maksimalkan Waktu 5 Hari ke Depan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung kebijakan pemerintah terkait perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Sejalan dengan kebijakan itu, Wakil Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto berharap pemerintah dapat memaksimalkan waktu lima hari ke depan untuk menekan laju penularan Covid 19. Mengingat kasus kematian karena Covid 19 di Indonesia masih tinggi, bahkan jumlahnya lebih dari 1.000 kasus.

"Memang harus diperpanjang karena angka kematian karena Covid 19 masih di atas 1.000," ujar Slamet kepada ,Selasa (20/7/2021). Untuk itu, menurut Slamet, perpanjangan PPKM darurat memang perlu dilakukan. Sebagai informasi, kasus kematian harian akibat Covid 19 di Indonesia pada Selasa (20/7/2021) bertambah 1.280 jiwa.

Jumlah penambahan ini membuat kasus kematian akibat Covid 19 di Indonesia total berjumlah 76.200 jiwa. Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Indonesia, , Selasa sore. Sementara itu,kasus konfirmasi positif Covid 19 yakni sebanyak 38.325 orang.

Dengan tambahan tersebut, total kasus infeksi corona di Indonesia menjadi 2.950.058 orang sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. Adapun kasus sembuh hariannya bertambah 29.791 orang, sehingga totalnya menjadi 2.323.666 orang yang dinyatakan sembuh. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah telah berupaya memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat. Oleh karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap sektor sektor ekonomi masyarakat mulai tanggal 26 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi langsung dalam konferensi pers secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara suara masyarakat yang terdampak dari PPKM." "Karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakuakan pembukaan secara bertahap (ektor sektor ekonomi masyarakat)," kata Jokowi. Untuk diketahui, pemerintah berencana akan memberlakukan sejumlah aturan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diijinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari hari diijinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda. 3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atu outlet, pangkas rambut, laundry , pedagang asongan, bengkel kendaraan, cucian mootor, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diijinkan buka dengan prokes sampai 21.00, yang teknisnya juga akan diatur pemda.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diijinkan buka dengan prokes sampai 21.00, dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit. 5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensisal dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah. Untuk itu, Jokowi meminta masyarakat untuk terus bahu membahu dalam melaksanakan PPKM ini dengan ketat.

Hal ini dilakukan agar kasus penularan Covid 19 dapat segera turun dan tekanan rumah sakit semakin menurun. "Saya minta kita semua untuk bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini agar kasus segera turun dan tekanan rumah sakit semakin menurun." "Untuk itu, (perlu adanya) meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prokes, melakukan isolasi teradap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin terhadap yang terpapar," pinta Jokowi.

Saat ini pemerintah juga tengah mengupayakan tersediannya anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat sebesar Rp 55,21 Triliun. Baik itu, berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet hingga subsidi listrik akan diteruskan. "Untuk masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 Triliun berupa bantuan tunai, BST, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," kata Jokowi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dana intensif bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta. Termasuk juga akan menyediakan obat gratis bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah meminta para menteri untuk segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung kebijakan pemerintah terkait perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Sejalan dengan kebijakan itu, Wakil Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto berharap pemerintah dapat memaksimalkan waktu lima hari ke depan untuk menekan laju penularan Covid 19. Mengingat kasus kematian karena Covid 19 di Indonesia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

liputanwarga
24fakta
pintuwarga
studioberita
faktakata
jelajahharian
pinturakyat
pusatberita
infoterupdate
infoterbaru
pucatberita
pusatberitah
24jamterbaru
redaksi sipil
viral62
indoredaksi
pastifakta
62terkini
redaksi62
trending62
martek.id
mac218
mac218
mac218
rtp mac218
slot dana
situs slot777 situs slot777 situs slot777
slot dana
slot pulsa
slot bonus new member
agen138